SOROTI KINERJA BPN YANG LAMBAN MENYELESAIKAN KASUS - KASUS SENGKETA TANAH DI MALUKU
Komisi II DPR-RI meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan masalah sertifikat tanah ribuan transmigran lokal (translok) di berbagai daerah yang hingga kini belum tuntas. “Masalah sertifikat tanah translok harus segera diselesaikan awal 2011 karena anggarannya sudah disetujui DPR dalam APBN,” kata Ketua Komisi II DPR-RI Alex Litaay di Ambon, Jumat.
Hal tersebut diungkapan alex litaay pada pertemuan Komisi II DPR RI dengan Jajaran Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Provinsi Maluku. Anggota DPR-RI daerah pemilihan Maluku itu menyayangkan lambannya penyelesaian sertifikat tanah warga translok dibanding tansmigran nasional yang diprogramkan pemerintah. “Kalau transmigran nasional yang dikirim ke provinsi lain cepat selesai sertifikatnya sedangkan translok lambat, padahal penempatannya berbarengan dengan transmigran lokal,” katanya.
Pemprov Maluku meminta Komisi II DPR-RI dapat membantu penyelesaian masalah sertifikat tanah warga translok di beberapa daerah termasuk di Malteng yang hingga kini belum diselesaikan BPN ,Ribuan warga translok TNS yang dipindahkan dari tiga pulau ke Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah sejak 1978, ternyata sebagian besar tanahnya belum disertifikasi. “Mereka sudah memiliki keturunan hingga dua generasi, tetapi sampai saat ini tanah yang ditempati belum disertifikasi oleh BPN dengan alasan tidak jelas,” ujar Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaff
Akibat tanah mereka belum disertifikasi, para translok tidak bisa berbuat banyak untuk menggarap lahan yang diberikan, karena sewaktu-waktu bisa digugat pihak tertentu dengan alasan tanah yang mereka tempati adalah tanah adat. “Mereka tidak bisa menggarap tanah yang diberikan dengan optimal, karena khawatir akan digugat pihak tertentu yang mengaku sebagai pemilik tanah,” ujar Wagub. Wagub mengaku sudah berulang kali dibicarakan dengan BPN Maluku maupun Kabupaten Maluku Tengah, dan hasilnya sertifikasi tanah warga translok diselesaikan melalui jalur prona yang kuotanya setiap tahun terbatas.
“Jadi kami minta perhatian dan komitmen Komisi II DPR-RI untuk melihat dan menyelesaikan masalah ini, karena dikhawatirkan setiap saat bisa menimbulkan konflik,” tandas Wagub Assagaff.
Begitupun halnya dengan sengketa tanah antara Masyarakat Halong dengan para tergugat dari pihak indidu-individu. Tanah ulayat yang luasnya 170 H (eks tanah Erfpacht) itu menjadi sengketa setelah masa sewa tanah berakhir pada tahun 1980. Masyarakat Halong telah menyampaikan laporan kepada BPN Pusat dan kepada Komisi II DPR RI,mereka meminta Kepala BPN ,agar sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN Provinsi Maluku harus dicabut, karena telah melanggar aturan. Masyarakat Halong, keberatan BPN Provinsi Maluku mengeluarkan HGU dan HGB atas
tanah-tanah hak milik Negeri Halong (ulayat), karena diduga dimanipulasi.
Ketua tim, Alex litaay, mengatakan “ kami akan mendesak BPN Maluku untuk segera melakukan gelar perkara, kalau mereka lamban, maka kami akan memanggil semua pihak terkait untuk memberikan kesaksian dan dikonfrontier dengan semua saksi – saksi yang ada,” .
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua BPN Maluku berjanji untuk segera mempertemukan kedua pihak yang bersengketa serta akan mengupayakan penyelesaiannya diluar pengadilan.
“ prinsipnya , kalau itu memang tanah rakyat , jangan sampai atas nama apapun juga di ambil dan di manipulasi “, Tegas Alex Litaay. (30/10 )(Ton/Tvp)